KETETAPAN ALLAH (Yesaya 46:9-13)
Dikirim oleh : Evi Sjiane Djiun
Keputusan-Ku akan sampai, dan segala kehendak-Ku akan Kulaksanakan (Yesaya 46:10)
Pernahkah Anda berjumpa dengan orang yang plin plan? Pada saat tertentu, ia berkata dengan penuh keyakinan bahwa ia hendak melakukan sesuatu. Kesempatan lainnya, ia mengurungkan niatnya sendiri. Pepatah "bagai air di daun talas" tepat untuk menggambarkan orang plin plan. Butir air di daun talas bisa bergerak kemana-mana karena tidak bisa menempel di permukaan daun yang licin itu. Demikianlah orang plin plan yang terus berubah-ubah dalam pendirian dan perkataannya.
Allah kita bukanlah Pribadi yang plin plan. Firman Tuhan hari ini mengajarkan doktrin tentang ketetapan Allah (God's decree). Ketetapan Allah tidak berubah sepanjang waktu. Allah tidak pernah membetulkan atau membatalkan ketetapan-Nya. Ketetapan Allah pasti terlaksana sesuai dengan kedaulatan-Nya (ayat 10- 11). Ketetapan Allah juga termasuk hal-hal tidak menyenangkan yang ditujukan untuk mendisiplin umat-Nya (ayat 11). Akhirnya, keselamatan umat-Nya adalah bagian dari ketetapan-Nya (ayat 13). Kebenaran yang terakhir ini sangat menguatkan karena artinya keselamatan kita bersifat pasti. Tidak ada yang dapat menghilangkan anugerah keselamatan dari Allah bagi kita.
Apakah saat ini Anda sedang dirundung keraguan atas rencana- Nya dalam hidup Anda? Apakah Anda sedang mengalami kehilangan keyakinan atas keselamatan Anda? Firman Tuhan hari ini kiranya meneguhkan Anda lagi. Allah yang mengasihi kita bukanlah Allah yang plin plan. Ketetapan Allah sesungguhnya mencerminkan karakter Allah sendiri. Ketetapan Allah sepasti karakter Allah! Dalam keteguhan itu, kita pun beroleh keberanian untuk terus menaati firman-Nya dalam situasi yang paling tidak pasti. --JIM
KETETAPAN ALLAH ADALAH JANGKAR YANG KUAT BAGI PERAHU IMAN KITA DI TENGAH SERANGAN OMBAK KERAGUAN.
Sumber : Renungan Harian
Technorati Tags: jangkar, iman, keputusan, firman, tuhan, kebenaran, ,kuat, perahu, ombak, keraguan, plin plan, keselamatan, berubah, keberanian